BLT Tahap 2 Subsidi Gaji Pekerja Sudah Cair, yang Tidak Punya NPWP Bagaimana Nasibnya?

- 7 November 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP /Doknet/

Karena itu, untuk memastikan data NPWP tersebut, bagi para calon peneriman BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja perlu meminta data ke HRD perusahaan masing-masing tempat bekerja.

Baca Juga: Mengejutkan! UAS dan Amien Rais Dibidik Menjadi Anggota Majelis Syuro Pada Deklarasi Partai Masyumi

Selain itu, harus ada laporan bahwa calon penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja ini benar-benar bergaji di bawah Rp5 juta per bulannya atau tidak.

Sebagaimana dicontohkan, di mana pekerja yang bergai Rp4,5 juta tidak terdekteksi di Direktorat Jendral Pajak.

Maka dipastikan, jika Anda memiliki laporan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja tersebur.

Lantas siapa yang tidak mendapatkan gelombang 2, ini adalah mereka yang gajinya diatas 5 juta namun dilaporkan oleh HRD ke BPJS dibawah Rp5 juta, tujuannya untuk mengurangi beban perusahaan sehingga beban perusahan tidak terlalu besar.

Sehingga oleh KPK dibuat saran ke Kemenaker supaya data ini diperiksa melalui Direktorat Jendral Pajak.

Karena itu, ingat Anda wajib meminta data ini ke perusahaan agar pekerja mengetahui apakah perusahaannya telah membayar pajak sesuai dengan gaji Anda atau tidak.

Ini adalah data perusahaan ke perpajakan yang merupakan bukti bahwa perusahaan sudah membayar pajak Anda, seperti dikutip dari kanal YouTube Guru Dok TV, Jumat 6 November 2020.

Sebagaimana dikabarkan ringtimesbali.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul, "BLT BPJS Gelombang 2 Mulai Cair, Sejumlah Penerima 'Menangis' Karena hal Ini".

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x