Pihaknya juga melakukan reformasi terhadap pengawasan koperasi sebagai antisipasi praktik-praktik penyimpangan lain seperti investasi bodong dan ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
Di sisi lain, kata dia, pandemi juga memberikan pelajaran penting bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia yang sebelumnya tidak mengenal istilah gagal bayar.
Tapi, kini pada kenyataannya beberapa koperasi mengalami tekanan likuiditas berat akibat pandemi yang sebenarnya juga dialami lembaga keuangan lain termasuk bank.
“Bedanya bank punya jaring pengaman berlapis. Sedangkan koperasi ini belum dikecualikan dari itu."
"Sehingga kami melihat ada kepentingan untuk memperkuat lebih dulu dari sisi preventif sebelum ada LPS koperasi."
"Setidaknya ada langkah preventif yang sifatnya regulasi yang dapat mencegah koperasi gagal bayar,” katanya.***