Ridwan Kamil tak Didengar, Hari Ini Buruh tetap Kepung Gedung Sate Suarakan Nasib Mereka

- 27 Oktober 2020, 08:04 WIB
DOKUMENTASI: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di tengah pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
DOKUMENTASI: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di tengah pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja. / Pikiran-rakyat.com/Novianti Nurulliah/

POTENSIBISNIS - Komponen buruh di Jawa Barat hari ini akan tetap berunjuk rasa di Gedung Sate untuk menyuarakan hak mereka.

Meski tetap berunjuk rasa meski diimbau Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk tidak menggelar aksi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau agar mahasiswa maupun buruh tidak melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Alasan Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Belasan Juta meski Diduga Terlibat Skandal Djoko Tjandra

"Sekarang salurkan semua aspirasinya kepada saluran hukum yang disediakan yaitu uji materi di MK atau mengiringi pembahasan karena apa yang sudah dituntut oleh para pendemo sudah kami lakukan yaitu berkirim surat aspirasi sehingga kami mohon mudah-mudahan kita jaga Jawa Barat dengan kondusivitas," ucap dia terpisah.

Menurut dia, para pemimpin Jawa Barat sudah aspiratif mau mendengar menyampaikan hingga tidak perlu ada lagi demo selanjutnya yang mudah-mudahan bisa dipahami dan semua pihak jaga Jabar dengan kondusifitas.

Namun, jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, serikat pekerja di Jawa Barat akan kembali menggelar unjuk rasa, Selasa.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kaget Harga Mobil Bambang Soesatyo Lebih Mahal dari Rumahnya

Tak hanya itu, mereka pun akan kembali menggelar demonstrasi lanjutan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 9 November 2020 mendatang.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, rencana tersebut merupakan Keputusan Rapat Aliansi SP SB Jawa Barat Minggu 25 Oktober 2020.

"Tanggal 27 Oktober 2020 aksi di Gedung Sate Bandung dengan issue tolak UMP 2021, naikan UMK 2021 minimal 8%, revisi SK UMSK 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati dan Batalkan/Cabut Omnibus Law, " ujar Sidarta, Senin.

Selain itu, tanggal 5 November 2020 aksi di Istana Presiden tuntut batalkan OMNIBUS dengan massa aksi masing2 federasi minimal 100 orang. Tanggal 9 November 2020 aksi batalkan Omnibus Law di DPR RI dan di daerah teknisnya akan dibahas lebih lanjut setelah aksi 27 Oktober 2020.

"Hal itu disampaikan untuk dikonsolidasikan dengan federasi pekerja masing-masing untuk sukseskan agenda tersebut," ujar dia.

Senada dengan Sidarta, Roy Jinto Ferianto Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI mengatakan, pihaknya bersama serikat pekerja lainnya sepakat untuk menggelar aksi unjuk rasa Selasa ini di Kantor Gubernur maupun di Disnakertrans Jabar untuk menolak penetapan UMP 2021. Pihaknya ingin UMP naik 8 persen dan menolak rencana pemerintah dan Apindo yang meminta UMP 2021 tidak alami kenaikan.***pikiran-rakyat/Novianti Nurulliah

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x