Tegas! Ridwan Kamil Larang Mahasiswa dan Buruh Demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jawa Barat

- 27 Oktober 2020, 07:28 WIB
Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil. /Humas Jabar

POTENSI BISNIS - Ridwan Kamil larang mahasiswa dan serikat buruh untuk menghentikan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Jawa Barat.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kang Emil ini memaparkan jika mahasiswa dan buruh tidak setuju maka bisa menempuh jalur hukum.

Mahasiswa dan buruh bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sandiaga Uno Kaget Harga Mobil Bambang Soesatyo Lebih Mahal dari Rumahnya

Uji Materi Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah prosedur hukum yang ditempuh jika keberatan dengan UU tersebut.

Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang di unggah melalui laman Youtube Humas Jabar pada Senin, 26 Oktober 2020 menjelaskan uji materi ke MK merupakan saluran hukum semua aspirasi.

"Saya imbau mahasiswa, buruh jangan ada demo lagi. Sekarang salurkan semua aspirasi ke saluran hukum yang disediakan yaitu uji materi di MK atau mengiringi pembahasan," ungkapnya.

Baca Juga: Sebut Risma Harusnya Dipenjara Layaknya Lurah, Ketua Advokat Jatim Laporkan Dugaan Pidana Pemilu

Selain itu, beberapa waktu yang lalu Ridwan Kamil meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu terkait Omnibus Law.

Namun, setelah pertemuan seluruh Gubernur denga Presiden Jokowi, Ridwan Kamil menyarankan untuk menempuh saluran hukum ke MK jika keberatan.

"Karena apa yang sudah dituntut oleh pendemo sudah kami lakukan yaitu berkirim surat aspirasi, sehingga kami mohon kita jaga Jabar dengan kondusifitas," katanya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Dipecat oleh Kejagung Karena Alasan Ini

Gubernur Jawa Barat itu juga menegaskan pimpinan yang ada di Jawa Barat sangat aspiratif.

"Para pemimpin Jabar sangat aspiratif mau dengar, mau menyampaikan sehingga tidak perlu ada lagi demo," tegasnya.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x