POTENSIBISNIS - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dituding terlibat dalam serangkaian gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Di tengah banyaknya penangkapan aktivis dan relawan KAMI itu, tampaknya ada upaya untuk menciduk Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, namun gagal.
Upaya gagal menangkap Ahmad Yani ini diungkap Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo.
Baca Juga: Selamat Hari Santri Nasional 2020, Wamenag: Jangan Lelah Berkontribusi untuk Bangsa
Mantan Panglima TNI ini menceritakan detik-detik penangkapan Ahmad Yani, yang justru gagal lantaran diduga tak ada dasar hukumnya.
Dalam acara ILC di TV ONE, Gatot meceritakan, ada sekitar 20 orang yang mengaku dari kepolisian mendatangi rumah Ahmad Yani di Kramat Raya, Jakarta.
Namun dari upaya penangkapan itu, Ahmad Yani lolos meskipun polisi telah mengantongi surat perintah penangkapan.
"Didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap," kata mantan Panglima TNI, pada Kamis, 22 Oktober 2020, dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.
Baca Juga: Dinding 8 Meter Jebol 11 Penambang Batu Bara Tewas Terkubur Longsoran