POTENSIBISNIS - Gelombang penolakkan terhadap pengesahan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berbuntut pada penangkapan sejumlah aktivis dan relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
KAMI dituding terlibat dalam serangkaian gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Di tengah banyaknya penangkapan aktivis dan relawan KAMI itu, tampaknya ada upaya untuk menciduk Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, namun gagal.
Baca Juga: Penjelasan Debit dan Kredit
Upaya gagal menangkap Ahmad Yani ini diungkap Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo
Dalam acara TVONE itu, mantan Panglima TNI ini menceritakan detik-detik penangkapan Ahmad Yani, yang justru gagal lantaran diduga tak ada dasar hukumnya.
Gatot meceritakan, ada sekitar 20 orang yang mengaku dari kepolisian mendatangi rumah Ahmad Yani di Kramat Raya, Jakarta.
Namun dari upaya penangkapan itu, Ahmad Yani lolos meskipun polisi telah mengantongi surat perintah penangkapan.
"Didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap," kata mantan Panglima TNI, pada Kamis, 22 Oktober 2020, dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.