Terbaru 20 Polisi Kepung Rumah Petinggi KAMI, Gatot Nurmantyo: Polisi Ngak Bisa Jawab Kenapa Tangkap

- 22 Oktober 2020, 08:24 WIB
POTRET Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo.
POTRET Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo. /ANTARA/Arif Firmansyah/

POTENSI BISNIS - Gatot Nurmantyo satu diantara presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI masih bertanya tanya kesalahan apa yang membuat anggotanya diringkus polisi.

Dirinya belum mengetahui sebab paling mendasar kenapa harus melakukan penangkapan.

Dengan nada kesal, Gatot sampaikan saat dirinya menghadiri acara Indonesia Lawyer Club atau ILC kemarin.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Posternya Ada Dimana Mana, Habib Rizieq Shihab Bikin Panik Penguasa

Karena tak faham hukum, menurut Gatot saat mereka ditangkap tidak memprotes dan menurut saja. 

Selain itu Gatot juga membela anggotanya yang ditangkap bahwa mereka tergolong masyarakat yang baik.

Singgung Penangkapan Aktivis KAMI di ILC, Gatot Nurmantyo mengaku tidak takut
Singgung Penangkapan Aktivis KAMI di ILC, Gatot Nurmantyo mengaku tidak takut

"Mereka ini adalah orang-orang yang masalah hukumnya tidak begitu paham secara detail, tetapi mereka adalah warga negara yang baik." ujar Gatot seperti dikutip potensibisnis dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu 21 Oktober 2020.

"Sehingga begitu dilihatkan surat perintah, dia berangkat," lanjut Gatot.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

Gatot juga membeberkan jika ada seorang anggota Eksekutif Komite KAMI bernama dr. Ahmad Yani yang hendak pula ditangkap oleh polisi.

Bahkan Gatot mengatakan jika kediaman Ahmad Yani didatangi oleh 20 orang polisi untuk menangkap dirinya.

"Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar jam 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap," beber Gatot.

Tapi ketika hendak ditangkap Ahmad Yani tak mau karena merasa dirinya tidak melakukan kesalahan apapun, sebagaimana dikutip potensibisnis dari zonajakarta.com "Gatot Nurmantyo Beberkan Ada 20 Polisi Geruduk Rumah Petinggi KAMI : Salah Saya Apa?"

"Karena dia seorang lawyer dia tanya, waktu mereka datang 'saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda' dia tanya 'salah saya apa?' jelas Gatot.

Baca Juga: Jokowi Hari Ini Terbaru Jadi Nama Jalan di UEA, Kader PKB: Beliau Mampu Berkomunikasi

Gatot melanjutkan, ditanya seperti itu pihak yang hendak menangkap tidak bisa menjawab.

"(Polisi) Enggak bisa jawab, 'pasal apa yang saya langgar?' enggak bisa jawab, 'panggil pimpinannya'. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim," ujar Gatot.

"Dikatakan bahwa kesalahannya adalah, videonya tentang pernyataan KAMI yang diambil oleh Anton Permana itu disangkakan sama Bung Yani," kata Gatot.

Karena tidak jelas apa salahnya maka Ahmad Yani tidak bisa ditangkap.

"Karena dia seorang lawyer dia bilang, 'kalau ini adalah pengembangan kasus, maka seharusnya saya sebagai saksi. Saya tidak mau berangkat'," imbuh Gatot.

"Ya alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi kembali."

Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2020 Dimeriahkan oleh Pentas Virtual Santriversary

Mantan Panglima TNI itu kemudian menerangkan jika Indonesia negara hukum, maka sudah sepantasnya setiap tindakan harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Saya hanya mengingatkan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum, dan hukum dibuat dengan cara demokrasi dan untuk sebagai pengatur dan pembatas kewenangan penyelenggara negara, di mana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," jelas Gatot.***(Berly Santoso/ZonaJakarta.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x