Terbaru 20 Polisi Kepung Rumah Petinggi KAMI, Gatot Nurmantyo: Polisi Ngak Bisa Jawab Kenapa Tangkap

- 22 Oktober 2020, 08:24 WIB
POTRET Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo.
POTRET Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo. /ANTARA/Arif Firmansyah/

Karena tidak jelas apa salahnya maka Ahmad Yani tidak bisa ditangkap.

"Karena dia seorang lawyer dia bilang, 'kalau ini adalah pengembangan kasus, maka seharusnya saya sebagai saksi. Saya tidak mau berangkat'," imbuh Gatot.

"Ya alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi kembali."

Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2020 Dimeriahkan oleh Pentas Virtual Santriversary

Mantan Panglima TNI itu kemudian menerangkan jika Indonesia negara hukum, maka sudah sepantasnya setiap tindakan harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Saya hanya mengingatkan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum, dan hukum dibuat dengan cara demokrasi dan untuk sebagai pengatur dan pembatas kewenangan penyelenggara negara, di mana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," jelas Gatot.***(Berly Santoso/ZonaJakarta.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x