Benarkah Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dilarang? Simak Penjelasan Sebenarnya

- 21 Oktober 2020, 20:28 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020. /Dok Puspen Kemendagri.

POTENSI BISNIS - Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA sebut Kemendagri menyayangkan soal pemberitaan yang keliru.

Hal itu, dinilai tak mencerminkan pesan yang disampaikan pada konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Negara pada Senin, 19 Oktober 2020, yang menjadi sumber pemberitaan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak pernah meminta meniadakan apalagi melarang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada libur panjang pekan mendatang sebagaimana diberitakan oleh beberapa media belakangan ini.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

"Pada konferensi pers Mendagri dengan Menko PMK dan Menteri Kesehatan, Mendagri menyampaikan imbauan agar selama libur panjang masyarakat tidak mengunjungi tempat-tempat yang mengakibatkan kerumunan, seperti tempat wisata, bukan melarang perayaan Maulid Nabi," kata Safrizal melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 21 Oktober 2020.

Menurtnya, bahwa Mendagri menyampaikan imbauan tersebut, berkaca dari pengalaman pada hari-hari libur sebelumnya, yang menyebabkan terjadinya mobilitas masyarakat tinggi dari satu tempat ke tempat lain.

"Pergerakan ini bisa menimbulkan media penularan. Oleh karena itu ini perlu diwaspadai bersama agar liburan ini tidak menjadi media penularan," ujar Saafrizal mengutip pernyataan Mendagri, dilnasir ANTARA.

Baca Juga: Nantikan Aksi Mendiang Paul Walker dalam Film Brick Mansions, Tayang Malam ini di Bisokop Trans TV

Terkait dengan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, kata Safrizal penelusuran terhadap rekaman video konperensi pers menunjukkan Mendagri tidak pernah mengeluarkan pernyataan larangan.

Kemudian Safrizal menerangkan, pada konperensi pers tersebut, Mendagri menyatakan menghormati tradisi-tradisi yang ada di tengah masyarakat.

Namun karena situasi pandemik COVID saat ini, kata dia Mendagri meminta agar kegiatan yang berkaitan dengan liburan panjang, termasuk dengan kegiatan yang berhubungan dengan tradisi dan budaya, dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan terhadap kerumunan.

Baca Juga: Daftar Via Online di www.depkop.go.id Cara Dapat BPUM Rp2,4 Juta Perlu Diperhatikan Persyaratannya

Untuk itu, Mendagri meminta agar Forkompinda di daerah menjalin komunikasi sungguh-sungguh dengan para pemangku kepentingan, agar mencari upaya untuk menghindari adanya kerumunan yang masif.

Di antara alternatif solusi yang ditawarkan ialah pembatasan pengunjung tempat-tempat wisata sehingga tidak melebihi kapasitas 50 persen.

Safrizal menegaskan bahwa pesan utama Mendagri dalam konperensi pers adalah meminta kepala daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) bergerak cepat dalam menghidupkan mekanisme penanganan daerah masing-masing dalam pencegahan COVID-19 sesuai dengan local wisdom.

Baca Juga: Harga Cabe Melambung Tinggi di Kota Bandung Seiring dengan Musim Penghujan

Dengan demikian, program-program masyarakat di tingkat bawah, seperti program kampung tangguh dan kelurahan tangguh, dapat digerakkan sehingga masyarakat menaati protokol kesehatan dan menghindari bepergian ke luar kota bila tidak ada kepentingan yang mendesak.

Disamping itu mengimbau agar dalam peringatan maulid nabi tetap memperhatikan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak sehingga tidak menyebabkan penularan.

Mendagri juga meminta karena prediksi BMKG akan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, kiranya liburan panjang juga dimanfaatkan untuk siaga dan menyiapkan diri dan lingkungan menghadapi potensi ini.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x