Tak Menjalankan Rekomendasi Partai, PDIP Pecat Calon Bupati Demak dari Keanggotaan

- 21 Oktober 2020, 17:16 WIB
KETUA Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
KETUA Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. /Foto Istimewa PR/Antara

POTENSI BISNIS - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Mugiyono dari keanggotaan partai setelah dirinya memilih maju di konstetasi Pilkada Demak 2020 dari partai lain. 

Mugiyono yang juga mantan anggota Fraksi PDIP di DPRD Jateng 2014-2019 tersebut mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Demak dari Partai Gerindra dan Nasdem. Ia maju berpasangan dengan Badarudin Ma'shum (Gus Bad).

Sementara itu, PDIP bersama lima partai lainnya yakni PKB, PPP, Golkar, PAN, dan Demokrat mengusung Eistianah dan Ali Makhsun sebagai Calon Bupati Demak dan Calon Wakil Bupati Demak.

Baca Juga: Istana Angkat Bicara Soal UU Cipta Kerja, Moeldoko: Negara Bukan Hanya Memikirkan Buruh Semata

PDIP menilai, Mugiyono telah melakukan pelanggaran berat karena tidak menjalankan rekomendasi PDIP dan memilih maju sebagai Calon Bupati Demak dari partai lain.

Fahrudin Bisri Slamet selaku Ketua DPC PDIP Demak mengutarakan, pemecatan Mugiyono tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020. Fahrudin juga menuturkan, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020.

"Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, karena melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Slamet.

Baca Juga: Mahfud MD ke Gatot Nurmantyo, KAMI Hanya Ulangi Kritik Lama Tak Beri Terobosan Baru dalam Demokrasi

Hal tersebut disampaikan Fahrudin Bisri pada hari Selasa 20 Oktober 2020. Sebagaimana dilansir dari wartaekonomi.co.id.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x