Hanya dengan 2 Cara Ini Omnibus Law UU Cipta Kerja Bisa di Batalkan, Nomor 2 Uluran Tangan Jokowi

- 20 Oktober 2020, 05:05 WIB
Jokowi di Ruang Istana
Jokowi di Ruang Istana /@jokowi

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Hari ini, Ribuan Massa Aksi Siap Kepung Istana Negara

Kedua, meminta presiden menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Cara paling cepat adalah lewat Perppu, namun ini sangat tergantung Jokowi.
Peluang judicial review di Mahkamah Konstitusi

Mengajukan permohonan ke MK adalah jalur konstitusional yang disediakan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 apabila warga negara tidak setuju terhadap keberlakuan suatu undang-undang.

Jika melihat pada proses pembentukan UU Cipta kerja yang bermasalah pada tiga tahapan pembentukan undang-undang - yakni tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan - rakyat bisa mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja ke MK.

Pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang yang tidak sejalan dengan konstitusi dan UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari pikiran-rakyat.com artikel yang berjudul: "Demokrat dan PKS Minoritas, Peneliti: Hanya di Tangan Jokowi UU Cipta Kerja Bisa Batal dengan Cepat", Keputusan uji formil dapat membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Dalam proses pembahasan UU ini, DPR melakukan rapat di hotel mewah yang tidak bisa diakses publik. Dalam hal dokumentasi juga demikian; banyak sekali dokumen saat pembahasan tidak bisa diakses publik.

Padahal, Pasal 88 dan Pasal 96 UU PPP menghendaki adanya partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses pembahasan.

Di tahap penyusunan, UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik dan penyusunannya didominasi oleh pengusaha yang tergabung dalam satuan tugas UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x