Bukan Jamuan, Ini Istilah Kejaksaan Soal Idangan Makan Siang untuk 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra

- 19 Oktober 2020, 21:41 WIB
makan siang bersama di kejaksaan.
makan siang bersama di kejaksaan. /pmjnews/

POTENSIBISNIS - "Jamuan" makan siang pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dua jenderal tersangka kasus red notice Djoko Tjandra menjadi sorotan.

Orang yang pertama "membocorkan" jamuan makan siang itu adalah kuasa hukum, Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pernyataan Pelatih Persib Soal keputusan PSSI dan PT LIB terkait Kelanjutan Liga 1

"Dalam proses pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Hari menanggapi beredarnya foto Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara makan di sebuah ruangan yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi, jika memungkinkan akan pesan nasi kotak atau nasi bungkus, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai anggaran dan SOP.

Hari juga memastikan bahwa hal tersebut bukan jamuan istimewa, namun hanya pemberian jatah makan siang. "Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," katanya.

Senada, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan, Agung Amir Yanto menganggap kalau memberikan makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x