Begitu juga ketika peralihan dari tahap penyusunan ke tahap pembahasan yang dilakukan melalui penerbitan Surat Presiden (surpres) yang dikirim ke DPR.
Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Soal Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja: Itu Bukan Dibuat-buat
Surat ini diduga mengalami cacat formil karena dikeluarkan dengan tidak layak.
Berbagai kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi saat ini sedang menggugat keabsahan surpres itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan ini, tentu akan menambah bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran formil saat penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan.
Selain memeriksa apakah prosedur pembuatan UU Cipta Kerja sesuai kaidah hukum, UU Cipta Kerja juga bisa diuji secara materil.
Pengujian materil adalah pengujian atas pasal, ayat, atau bagian dari UU Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan MK dapat membatalkan pasal, ayat, atau bagian undang-undang itu.***(Gita Pratiwi/Pikiran-rakyat.com)