Untuk Penolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Semua Alasan Pengesahan Hanya DPR yang Dapat Menjawab  

- 19 Oktober 2020, 23:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /instagram.com/mohmahfudmd/

"Di eksekutif sendiri saya punya empat itu di meja saya (draf, RUU Cipta Kerja) karena memang semula itu Undang-Undangnya ya 900 sekian lah, sesudah beredar di masyarakat diprotes berubah menjadi menebal, diprotes lagi berubah lagi sehingga yang versi pemerintah pun sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," ujarnya.

Terkait tambahan halaman pada Omnibus Law usai adanya ketuk palu, Mahfud MD menegaskan bahwa sebenarnya alasan tersebut harus dijawab oleh DPR sendiri.

"Sesudah masuk ke DPR juga kan sudah ada berubah pasal 170 diubah, pasal ini diubah terus diubah jadi panjang. Memang yang agak serius bagi saya yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketuk itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis," tuturnya.

Menurut kabar yang ia dengar, perubahan halaman pada UU Cipta Kerja disebabkan oleh adanya editing pada redaksi seperti ukuran font dan spasi.

"Benar apa tidak nanti bisa dicocokkan saja, kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu. Kalau terpaksa juga itu, misalnya benar terjadi, itu kan berarti cacat formal," ujarnya.

Jika terbukti cacat formal, Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR.

"Kalau cacat formal itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan dan MK waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh Undang-Undang badan hukum pendidikan. Waktu itu hanya diuji tiga pasal tapi karena formalitasnya salah kemudian jantungnya juga kena, kita batalkan semua satu Undang-Undang badan hukum pendidikan itu," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x