Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Berikut Tanggapan dari Polri dan Kemenlu RI

- 15 Oktober 2020, 06:13 WIB
Pendiri sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Pendiri sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /Foto: Antara/ Antara

POTENSI BISNIS - Kabar akan pulangnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ramai diperbincangkan.

Sebelumnya, Ketua DPP FPI Ahmad Shabri Lubis menyampaikan pencabutan pencekalan HRS tersebut saat berorasi dalam demo Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Selasa 13 Oktober 2020. 

Shabri mengutarakan, bahwa Habib Rizieq sudah dibebaskan denda oleh Otoritas Arab Saudi, dan FPI kini sedang mengurus administrasi kepulangan Habib Rizieq. 

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Layangkan Protes dan Meminta Pihak Kepolisian Bebaskan Sejumlah Aktivis KAMI

"Setelah cekal dicabut dan denda dihapus, saat sekarang ini Imam Besar Habib Rizieq Syihab sedang menunggu proses administrasi atau exit permit, dari pembelian tiket serta penjadwalan pulang ke Indonesia," tambah dia.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengkonfirmasi belum menerima informasi resmi dari Otoritas Arab Saudi dan Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Teuku Faizasyah selaku Plt Juru Bicara Kemenlu RI pada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020. Sebagaimana dikutip dari laman bagikanberita.pikiran-rakyat.com dengan judul “Kemenlu RI Angkat Bicara Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Ini Jawabannya”.

Baca Juga: ShopeePay Day Rayakan 11.11 Big Sale Dapatkan Voucher Gratis Ongkir Minimun Belanja Rp0 Lebih Hemat

“Belum ada informasi atas hal tersebut,” tutur Teuku Faizasyah.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Warta Ekonomi Bagikan Berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x