Sudah Diincar? Gatot Nurmantyo Ungkap Handphone Tokoh KAMI Diretas, dan Ada yang Kendalikan

- 14 Oktober 2020, 18:27 WIB
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo.   Sudah Diincar? Gatot Nurmantyo Ungkap handphone Tokoh KAMI Diretas, dan Ada yang Kendalikan.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo. Sudah Diincar? Gatot Nurmantyo Ungkap handphone Tokoh KAMI Diretas, dan Ada yang Kendalikan. /nurmantyo_gatot/

POTENSIBISNIS - Polisi telah mengonfirmasi mengamankan 8 aktivis KAMI secara maraton.

Kedelepan aktivis KAMI itu diduga terlibat dalam memovrokasi massa aksi tolak UU Omnibus Law dan ujaran kebencian.

Dengan ditangkapnya kedelapan aktivis, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo angkat bicara.

Baca Juga: Terkait Pernyataan Ali Ngabalin Kemarin, Muncul Sejumlah Komentar dari Berbagai Kalangan

Gatot Nurmantyo menyatakan, polisi tidak menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap delapan aktivis KAMI yang ditangkap karena diduga terkait UU ITE.

Dia berpandangan, membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, memperlihatkan Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah.

“Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogyanya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri,” kata Gatot melalui pesan tertulis, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Apa Dampak UU Omnibus Law ke UMKM?

Panglima TNI Era Presiden Joko Widodo periode pertama itu menduga, ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dikendalikan oleh orang lain.

Dia meyebut penyadapan dan pengendalian hasil kloning sering terjadi pada aktivis yang dinilai kritis.

“Dalam hari-hari terakhir ini handphone (tokoh KAMI) diretas, dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap, digandakan atau dikloning. Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd,” ungkapnya.

Gatot pun tegas, KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI.

“KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional. Tapi, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan,” paparnya.

Gatot pun meminta Polri mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa.

Praktik tersebutlah sambung Gatot yang menyebabkan terjadinya tindakan anarkis termasuk pembakaran sebagaimana diberitakan oleh media sosial.

“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet."

"Patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara,” tegasnya.

Jika UU ITE masih diterapkan, Gatot meminta Polri berkeadilan. Polisi harus juga menangkap banya pelaku yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA, tapi Polri berdiam diri.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah