Kemendikbud Telah Keluarkan Surat Larangan Mahasiswa Ikut Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 19:40 WIB
mahasiswa cantik PMII Pati ikut demo
mahasiswa cantik PMII Pati ikut demo /Agus Ulin Nuha

POTENSI BISNIS - Setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menyulut respon dari berbagai elemen masyarakat untuk melakukan demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.

Demonstrasi tersebut selain dilakukan oleh buruh, pun tak sedikit dari elemen mahasiswa hingga pelajar turut menyuarakan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Atas hal tersebut direspons pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengimbau mahasiswa agar tidak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Rocky Gerung Balas Ucapan Airlangga Hartarto: Saya Lebih Percaya Anak STM Karena dengan Hati Nurani

Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan demonstrasi.

Bahkan, para dosen diminta untuk tak memprovokasi mahasiswa agar menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, untuk turun ke jalan melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, seperti dikabarkan bekasi.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul, "Kemendikbud Terbitkan Surat Larangan Mahasiswa Ikut Demonstrasi Penolakan Omnibus Law".

Baca Juga: Tegas! Iwan Fals Duga Dalang Demo UU Ciptaker Adalah Presiden, Jika Pemerintah Tak Bongkar

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Selain itu, mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Posting UU Cipta Kerja di Instagram, Reaksi Netizen Diluar Dugaan

"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam dalam surat tersebut.

Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual.

Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

Baca Juga: Insentif Prakerja Gelombang 1 hingg 10 Masih Belum Cair atau Dijadwalkan Segera Lakukan Ini

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud.

Buruh dan mahasiswa memang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa di sejumlah daerah guna menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Aksi di sejumlah daerah berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap para demonstran.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini: Saksikan Film Nerve Cerita Tentang Game Onlie, Berikut Sinopsisnya

Sebanyak 5.918 orang ditangkap oleh Polri dalam gelombang aksi unjuk rasa ini.***(Anggie Juliyani/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah