Tuntutan Buruh dan Mahasiswa tak Dibahas Presiden Jokowi dalam Rapat, 'ke MK Saja'

- 10 Oktober 2020, 11:00 WIB
Aksi buruh, pelajar, dan mahasiswa yang menolak Omnibus Law di gedung DPR pada Kamis, 16 Juli 2020.
Aksi buruh, pelajar, dan mahasiswa yang menolak Omnibus Law di gedung DPR pada Kamis, 16 Juli 2020. /Instagram/@mahasiswa.id/

POTENSIBISNIS - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat itu.

Kata Donny, bagai siapa saja yang berkeberatan, pemerintah meminta untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Sosok Najwa Shihab, Video Sindirian Ketua DPD Golkar Jabar Ini Viral

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Argo Yuwono membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
Polisi mendapat perintah tegas dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi meminta Kapolri, Idham Aziz untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law.

Selain memberi perintah pada Kapolri, Jokowi juga meminta Gubernur se-Indonesia satu suara mendukung UU Cipta Kerja.

Selama aksi penolakkan UU Omnibus Law, tak sedikit kepala daerah yang ikut menyuarakan untuk menolaknyaUU Cipta Kerja itu.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x