Kemendikbud Telah Keluarkan Surat Larangan Mahasiswa Ikut Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 19:40 WIB
mahasiswa cantik PMII Pati ikut demo
mahasiswa cantik PMII Pati ikut demo /Agus Ulin Nuha

Selain itu, mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Posting UU Cipta Kerja di Instagram, Reaksi Netizen Diluar Dugaan

"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam dalam surat tersebut.

Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual.

Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

Baca Juga: Insentif Prakerja Gelombang 1 hingg 10 Masih Belum Cair atau Dijadwalkan Segera Lakukan Ini

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud.

Buruh dan mahasiswa memang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa di sejumlah daerah guna menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Aksi di sejumlah daerah berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap para demonstran.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah