POTENSI BISNIS - Imbas dari pengiriman surat penolakan Omnibus UU Cipta Kerja, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil diminta untuk mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Hal itu yang diminta Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi yang meminta Ridwan Kamil mundur dari jabatannya jika menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 hanya di prakerja.go.id, Hati-hati dengan Penipuan dan Hoax
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada akun Twitter @TeddyGusnaidi, Dewan Pakar PKPI ini menegaskan, Ridwan Kamil sebaiknya tidak main dua kaki.
Artinya, dia wajib mematuhi aturan pusat tentang Omnibus Law.
“Ridwan Kamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah,” ucap Teddy Gusnadi pada akun Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Teddy Gusnaidi juga mengatakan, jika Gubernur Jawa Barat itu berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, harus berani turun dari jabatannya.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Plandia vs Italia, Berakhir Imbang di Laga ke 3 Grup 1 UEFA Nations League