Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Langgar Aturan AMDAL untuk Pembangunan Beach Club di Gunungkidul
Selain itu, Nawawi menambahkan bahwa KPK memperoleh pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 398,7 miliar pada tahun 2023. Hingga 31 Mei 2024, KPK telah mendapatkan PNBP sebesar Rp 267,23 miliar.
"Pendapatan ini merupakan yang tertinggi dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," tambah Nawawi.
Untuk tahun 2025, KPK telah merencanakan tujuh proyek prioritas. Proyek tersebut meliputi rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang KPK, pendidikan antikorupsi di 78 lembaga, dan perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi.***