Raffi Ahmad Diduga Langgar Aturan AMDAL untuk Pembangunan Beach Club di Gunungkidul

- 11 Juni 2024, 14:33 WIB
Raffi Ahmad diduga mendekati Bupati Gunungkidul untuk memperoleh izin pembangunan tanpa persetujuan AMDAL./ Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad diduga mendekati Bupati Gunungkidul untuk memperoleh izin pembangunan tanpa persetujuan AMDAL./ Instagram @raffinagita1717 /

POTENSI BISNIS - Raffi Ahmad memulai pembangunan Beach Club di Pantai Krakal, Gunungkidul, yang merupakan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) dilindungi UNESCO, tanpa izin AMDAL.

Acara peletakan batu pertama dilakukan bersama Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, meskipun pembangunan di kawasan ini dilarang untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.

Menurut informasi dari @wespeakuporg, Raffi Ahmad diduga mendekati Bupati Gunungkidul untuk memperoleh izin pembangunan tanpa persetujuan AMDAL.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos KJP Plus Tahap Pertama Cair Minggu Kedua Juni 2024 untuk Dua Bulan, Simak Penjelasannya

Antonius Hary Suknomo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin terkait proyek ini.

Meskipun demikian, Raffi Ahmad tetap melanjutkan peletakan batu pertama pada akhir Desember 2023 dengan kehadiran Bupati Sunaryanta.

Dalam sambutannya, Sunaryanta mengungkapkan bahwa banyak investor tertarik membangun tempat wisata di Gunungkidul.

"Kawasan selatan Gunungkidul memiliki potensi luar biasa. Sudah banyak investor membangun wahana wisata, dan pada tahun 2023 ini ada 3 wahana wisata yang dibangun," ujarnya.

WALHI menyoroti bahwa pembangunan Beach Club ini akan berada di KBAK Gunung Sewu dan melanggar Permen ESDM nomor 17 tahun 2012.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah