Raffi Ahmad juga mengumumkan melalui Instagram bahwa lahan 10 hektar tersebut akan dibangun menjadi beach club terbesar di Indonesia dengan 300 villa, restoran, resort, dan spa, meskipun perusahaan miliknya, PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI), belum mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan transparansi dalam proses perizinan untuk melindungi kawasan bernilai ekologi tinggi.
Publik dan organisasi lingkungan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendesak agar aturan lingkungan dihormati dan ditegakkan.***