POTENSI BISNIS - Raffi Ahmad memulai pembangunan Beach Club di Pantai Krakal, Gunungkidul, yang merupakan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) dilindungi UNESCO, tanpa izin AMDAL.
Acara peletakan batu pertama dilakukan bersama Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, meskipun pembangunan di kawasan ini dilarang untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.
Menurut informasi dari @wespeakuporg, Raffi Ahmad diduga mendekati Bupati Gunungkidul untuk memperoleh izin pembangunan tanpa persetujuan AMDAL.
Antonius Hary Suknomo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin terkait proyek ini.
Meskipun demikian, Raffi Ahmad tetap melanjutkan peletakan batu pertama pada akhir Desember 2023 dengan kehadiran Bupati Sunaryanta.
Dalam sambutannya, Sunaryanta mengungkapkan bahwa banyak investor tertarik membangun tempat wisata di Gunungkidul.
"Kawasan selatan Gunungkidul memiliki potensi luar biasa. Sudah banyak investor membangun wahana wisata, dan pada tahun 2023 ini ada 3 wahana wisata yang dibangun," ujarnya.
WALHI menyoroti bahwa pembangunan Beach Club ini akan berada di KBAK Gunung Sewu dan melanggar Permen ESDM nomor 17 tahun 2012.
Raffi Ahmad juga mengumumkan melalui Instagram bahwa lahan 10 hektar tersebut akan dibangun menjadi beach club terbesar di Indonesia dengan 300 villa, restoran, resort, dan spa, meskipun perusahaan miliknya, PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI), belum mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan transparansi dalam proses perizinan untuk melindungi kawasan bernilai ekologi tinggi.
Publik dan organisasi lingkungan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendesak agar aturan lingkungan dihormati dan ditegakkan.***