Seperti yang diketahui, MK akan menggelar persidangan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada tanggal 25 hingga 26 April 2024.
Baca Juga: 7 Cara Hidup Bahagia Tanpa Harus Dapat Validasi dari Orang Lain
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, persidangan ini bertujuan untuk menyiapkan sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang dijadwalkan dimulai pada 29 April 2024. Dalam gelar perkara ini, hakim konstitusi akan mempelajari semua kasus yang telah didaftarkan.
Dalam penanganan sengketa hasil Pileg, sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel. Oleh karena itu, gelar perkara akan dilakukan baik secara panel maupun secara pleno, melibatkan semua sembilan hakim sekaligus.***