"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca Juga: Anies-MuhaiminSegera Sikapi Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Tidak hanya menolak Ganjar - Mahfud, MK juga menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di hari dan waktu yang sama.***