Banyaknya Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024, MK Akhirnya Pertimbangkan Berkas yang Masuk

- 17 April 2024, 11:07 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024) /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

POTENSI BISNIS - Banyaknya berkas Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi menjadi pertama kali dalam sejarah perpolitikan di Indonesia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengungkapkan jika Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh berkas Amicus Curiae yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024.

Menurutnya, semua berkas tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara.

Baca Juga: Hari Bersejarah Umat Islam di Bulan Syawal, di Umur Berapa Kamu Mengetahui Ini?

"Seperti apa Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa, 16 April 2024 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan jika pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres ini menjadi yang terbanyak jika dibandingkan dengan sengketa Pilpres di tahun sebelumnya.

Tercatat pada Selasa, 16 April 2024 menurutnya pengadilan sudah menerima lima amicus curiae, diantaranya dari BEM Fakultas Hukum di empat universitas, Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia hingga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Harga Emas Antam 17 April 2024 Stabil Rp1.321.000 Per Gram, Berapa Harga Emas Buybacknya?

Jika dijumlahkan, lebih dari 10 amicus curiae yang sudah diterima oleh MK di PHPU Pilpres 2024.

Fajar menuturkan jika amicus curiae tahun ini menjadi fenomena menarik, biarlah masyarakat yang menafsirkannya sendiri.

"Ini pertanda apa silahkan teman-teman menafsirkan sendiri. Apakah ini bentuk perhatian kepada MK atau apa silahkan terjemahkan sendiri, tapi ini memang fenomena yang menarik," tuturnya.

Baca Juga: Korupsi Bansos Rp18,2 Miliar, Sekda Keerom Jadi Tersangka, Kombes Ade Bilang Ada Satu Lagi, Sayangnya...

Menjelang putusan MK pada 22 April 2024, Fajar menuturkan pihaknya masih membuka pintu jika terdapat pihak yang ingin mengajukan amicus curiae lantaran MK tidak memberikan batas waktu tertentu terkait pengajuan berkas Sahabat Pengadilan tersebut.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah