Korupsi Bansos Rp18,2 Miliar, Sekda Keerom Jadi Tersangka, Kombes Ade Bilang Ada Satu Lagi, Sayangnya...

- 17 April 2024, 09:45 WIB
Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Rp18, 2 Milliar
Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Rp18, 2 Milliar /

POTENSI BISNIS - Trisiswanda Indra N, Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Papua ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Bansos tahun 2018.

Akibat dari korupsi dana Bansos tersebut, diprediksi kerugian negara mencapai Rp18, 2 Miliar.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri menyebutkan jika dirinya semua alat bukti sudah dikerahkan, sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 6 Makanan dan Minuman Pencegah Kanker Prostat, Pria Wajib Tahu

"Ini terkait kasus korupsi 2018, tentu kasus ini akan dikembangkan oleh Dirkrimsus. Saya sudah ingatkan harus bisa dikeluarkan semua alat bukti terkait tersangka," ujar Irjen Mathius pada Senin 15 April 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Safri mengungkapkan jika tersangka masih menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.

Setelah bukti sudah cukup, akhirnya pada Minggu 14 April 2024, Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan Formasi CPNS 2024, Perhatikan Hal Ini Kalau Mau Lolos Jadi ASN

Trisiswanda Indra kini ditahan sementara di Polda Papua.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x