Tanggapi Desakan dari Eks Pimpinan KPK, Kapolri Yakin Polda Metro Serius Tangani Kasus Firli Bahuri

- 5 Maret 2024, 07:51 WIB
Tanggapi Desakan dari Eks Pimpinan KPK, Kapolri Yakin Polda Metro Serius Tangani Kasus Firli Bahuri
Tanggapi Desakan dari Eks Pimpinan KPK, Kapolri Yakin Polda Metro Serius Tangani Kasus Firli Bahuri /Humas Polri

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023, dan Kamis, 16 November 2023, sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat, 1 Desember 2023, Rabu,16 Desember 2023, Rabu, 27 Desember 2023, dan Jumat, 19 Januari 2024.

Purnawirawan Polri dengan pangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali absen dari panggilan penyidik.

Panggilan terakhir telah dikirimkan pada Kamis, 22 Februari 2024, merupakan panggilan kedua bagi Firli Bahuri, setelah absen pada panggilan Selasa, 6 Februari 2024.

Firli juga tidak hadir dalam panggilan penyidik pada Senin, 26 Februari 2024, dengan alasan adanya kegiatan dan meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: Bawaslu: Teknologi OCR Sirekap Sudah Diperbaiki

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024 karena belum lengkap.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Firli Bahuri selama proses penanganan perkara.

Firli Bahuri dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu sekitar tahun 2020 hingga 2023.

Ketidakdilan penahanan terhadap Firli Bahuri mendorong tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk mendatangi Mabes Polri pada Jumat, 1 Maret 2024, guna menyampaikan surat yang mendesak Kapolri melakukan penahanan dan menyelesaikan penanganan perkara agar kasus dapat terungkap dengan jelas.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah