BPJAMSOSTEK Terus Sosialisasikan Program Penyesuaian Iuran dengan Diskon 99 Persen

- 24 September 2020, 21:19 WIB
11,8 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji BP Jamsostek Sudah Diserahkan
11,8 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji BP Jamsostek Sudah Diserahkan /facebook.com/BPJSTKinfo

Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Meski iurannya turun, pihaknya memastikan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan.

Dalam mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha. BPJamsostek mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.

"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya mensosialisasikan beragam relaksasi tersebut, kepada para perusahaan atau pemberi kerja di Jawa Barat.

"Kami berharap relaksasi ini, dapat mendorong pemulihan ekonomi di Jawa Barat. Sehingga perusahaan maupun pemberi kerja juga mendapat keringanan ditengah masa pandemi ini," tambahnya.

Kegiatan tersebut juga diikuti 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/ komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.***(Rio Ryki Batee/Galamedia)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x