Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka Penipuan Emas Antam Rp1.2 Triliun

- 19 Januari 2024, 11:52 WIB
Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Emas Antam
Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Emas Antam /

POTENSI BISNIS - Crazy Rich Surabaya, Budi Said, resmi menjadi tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam senilai Rp 1,2 triliun.

Sebelumnya, Budi Said telah mengajukan gugatan terhadap PT Antam di pengadilan, namun terungkap bahwa gugatan tersebut didasarkan pada penggunaan surat jual beli emas palsu.

"Dengan menggunakan surat palsu tersebut, tersangka seakan-akan memaksa PT Antam Tbk untuk terus memberikan logam mulia kepadanya. Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, pada Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Januari 2024: Kebebasan Arumi Jadi Boomerang untuk Elsa, Adik Hartawan Temui Sosok Ini

Budi Said menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Tidak hanya Budi, Kuntadi menduga bahwa pemalsuan surat tersebut melibatkan EA dan tiga pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Peristiwa ini terjadi antara Maret hingga November 2018.

Kuntadi menjelaskan bahwa pada periode tersebut, PT Antam tidak memberlakukan diskon untuk harga jual beli emas.

Untuk menyembunyikan rekayasa transaksi, Budi Said dan rekan-rekannya menggunakan mekanisme di luar aturan, sehingga PT Antam tidak dapat mengawasi dengan baik transaksi logam mulia.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 19 Januari 2024: Anggun Halalkan Cara Keji Rebut Baskara dari Nuna, Dipta Teguh Pendirian

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x