"Pada saat itu, PT Antam tidak memberlakukan diskon. Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh Antam. Akibatnya, Antam tidak dapat mengontrol dengan baik masuk dan keluarnya logam mulia serta jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.
Dampak dari perbuatan tersebut adalah kerugian sebesar Rp 1,2 triliun bagi PT Antam. "Sebagai akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sekitar 1.136 kilogram logam mulia, atau setara dengan Rp 1,2 triliun," tandasnya.***