"Kan kewajiban KPU bahwa setiap warga negara yang punya hak pilih itu terdaftar dalam DPT baik di dalam negeri maupun luar negeri," tukasnya.***
"Kan kewajiban KPU bahwa setiap warga negara yang punya hak pilih itu terdaftar dalam DPT baik di dalam negeri maupun luar negeri," tukasnya.***
Editor: Sihab Ulumudin
Sumber: PMJ News