POTENSI BISNIS - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan batas waktu bagi penyidik Polda Metro Jaya terkait proses penyerahan kembali berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Seiring dengan itu, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, juga telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.
Dia menjelaskan bahwa tenggat waktu untuk pengembalian berkas ditentukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dikutip dari PMJ News, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca Juga: 3 Doa Bebas dari Hutang dan Terhindar Riba, Kredit Rumah, Motor, Mobil Inshaallah Lunas
Herlangga menambahkan, proses pengembalian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik, yang dikenal sebagai P-19, telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Oleh karena itu, dalam rangka ketaatan terhadap jadwal, penyidik diharuskan untuk menyerahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.