Ekonom indef Sebut Kelonggaran Batasan Kredit Bermasalah Bila Covid-19 Masih Berdampak

- 16 September 2020, 10:39 WIB
Ilustrasi: rumah pinjaman kredit/
Ilustrasi: rumah pinjaman kredit/ /pixabay/OpenClipart-Vectors

POTENSI BISNIS - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengusulkan kepada regulator untuk memberikan kelonggaran batasan kredit bermasalah (NPL) bagi perbankan apabila pandemi Covid-19 memiliki dampak jangka panjang.

Menurutnya, kelonggaran batasan NPL itu diperlukan bagi debitur korporasi yang bahkan sebelum ada pandemi Covid-19, kinerja kreditnya sudah bermasalah.

Alasannya, tambah dia, agar masyarakat tetap memiliki keyakinan untuk menempatkan dananya di bank meski ada peningkatan NPL.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Cair untuk 3,5 Juta Orang, Cek Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau No Rekening Anda

“OJK misalnya meningkatkan indikator NPL kalau sekarang 5 persen, nanti bagaimana kondisi masih memburuk dalam jangka panjang itu diperbesar. Jadi diperbolehkan bank membukukan NPL lebih besar,” katanya dalam diskusi daring Infobank di Jakarta, Selasa 15 September 2020.

Apalagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kata dia, sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2020, diperbolehkan memberikan jaminan untuk seluruh nilai simpanan, tidak hanya nominal hingga Rp2 miliar.

“Jadi menurut saya lebih ke market conduct  untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen dan memberikan perlindungan terhadap mereka,” kata Aviliani.

Sedangkan bagi debitur yang terdampak Covid-19 lanjut dia, regulator memberikan relaksasi berupa restrukturisasi kredit sehingga kreditnya dianggap lancar.

Baca Juga: Sinopsis Film Blood Father: Saksikan di Bioskop Trans TV Malam Ini, ada Mel Gibson dan Erin Moriarty

Apabila batasan NPL dilonggarkan, kata dia, maka bank akan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Apalagi dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, kata dia, mewajibkan kredit baru harus dimasukkan dalam CKPN.

“Sehingga di sini juga akan tiba-tiba naik (CKPN) apakah itu boleh bertahap atau kah langsung, berarti mereka (perbankan) harus siapkan modal saat ini,” katanya.

Setelah masa pandemi, lanjut dia, diprediksi NPL di bank akan banyak mengalami kenaikan karena relaksasi sudah selesai diberikan.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Bunga Edelweis yang Mungkin Tak Banyak Orang Ketahui

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator memberikan keringanan kepada debitur yakni restrukturisasi kredit sehingga tingkat NPL masih dalam level yang terjaga.

OJK mencatat per Juli 2020, NPL gross (keseluruhan) perbankan naik menjadi 3,22 persen dibandingkan Juni 2020 mencapai 3,11 persen.

Sedangkan, NPL net (kredit macet) per Juli 2020 mencapai 1,12 persen atau turun dibandingkan posisi Juni 2020 mencapai 1,13 persen.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x