Ekonom indef Sebut Kelonggaran Batasan Kredit Bermasalah Bila Covid-19 Masih Berdampak

- 16 September 2020, 10:39 WIB
Ilustrasi: rumah pinjaman kredit/
Ilustrasi: rumah pinjaman kredit/ /pixabay/OpenClipart-Vectors

Apabila batasan NPL dilonggarkan, kata dia, maka bank akan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Apalagi dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, kata dia, mewajibkan kredit baru harus dimasukkan dalam CKPN.

“Sehingga di sini juga akan tiba-tiba naik (CKPN) apakah itu boleh bertahap atau kah langsung, berarti mereka (perbankan) harus siapkan modal saat ini,” katanya.

Setelah masa pandemi, lanjut dia, diprediksi NPL di bank akan banyak mengalami kenaikan karena relaksasi sudah selesai diberikan.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Bunga Edelweis yang Mungkin Tak Banyak Orang Ketahui

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator memberikan keringanan kepada debitur yakni restrukturisasi kredit sehingga tingkat NPL masih dalam level yang terjaga.

OJK mencatat per Juli 2020, NPL gross (keseluruhan) perbankan naik menjadi 3,22 persen dibandingkan Juni 2020 mencapai 3,11 persen.

Sedangkan, NPL net (kredit macet) per Juli 2020 mencapai 1,12 persen atau turun dibandingkan posisi Juni 2020 mencapai 1,13 persen.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x