Terkait Lonjakan Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Beberapa Wilayah, Pemprov Jabar SE Kewaspadaan

- 13 September 2020, 21:57 WIB
tangkapan layar: tampak bangunan monumen Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat/
tangkapan layar: tampak bangunan monumen Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat/ /Youtube/Risnandar Setiadi

Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.

Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan di fasilitasi publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak di Kenal saat Mengisi Tausyiah di Lampung

Baca Juga: Tak Ada PSBB di Kota Bandung, Oded Klaim Kasus Covid-19 Masih Terkendali Namun AKB Diperketat

"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, "Ridwan Kamil Keluarkan Surat Peningkatan Kewaspadaan di Jawa Barat". Menurutnya, bupati/wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.

"Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, Covid-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," tandasnya.***(Native/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah