Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan di fasilitasi publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak di Kenal saat Mengisi Tausyiah di Lampung
Baca Juga: Tak Ada PSBB di Kota Bandung, Oded Klaim Kasus Covid-19 Masih Terkendali Namun AKB Diperketat
"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, "Ridwan Kamil Keluarkan Surat Peningkatan Kewaspadaan di Jawa Barat". Menurutnya, bupati/wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.
"Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, Covid-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," tandasnya.***(Native/Pikiran-Rakyat.com)