Setelah Disalurkan, BLT Rp600 Ribu Akan Ditarik Kembali Kemenaker, Simak Alasanya!

- 11 September 2020, 05:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu/.*/Instagram/@idafauziyahnu

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan tegas meminta pekerja penerima bantuna langsung tunai BLT atau subsidi upah untuk (BSU) untuk mengembalikan dana yang diperoleh dari pemerintah.

Permintaan Menaker itu ditujukan kepada penerima yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Adapun Kriteria penerima dalam aturan Kemenaker diantaranya, peserta merupakan penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.

"Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," Ujar Menaker Ida, dikutip Kamis 10 September 2020.

Baca Juga: Kapan BLT Tahap 3 Cair? Simak Jadwal dan Login Bsu.bpjamsostek.id untuk Cek Data Penerima

Aturan mengenai subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam kesempatan itu, menaker Ida juga menyatakan pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Per-7 September lalu, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 3,69 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Penyaluran itu meliputi tahap pertama dan kedua.

Baca Juga: Sinopsis Film Kabhi Alvida Naa Kehna Tayang di ANTV Pukul 13.45 WIB

Rinciannya, penyaluran tahap pertama sebanyak 2,31 juta penerima, atau 92,42 persen dari total data tahap I yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta.

Kemudian, tahap kedua sebanyak 1,38 juta, atau 46,20 persen dari total data 3 juta.

Ida juga meminta BPJS Ketenagakerjaan terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait sehingga kendala dalam penyaluran bantuan ini dapat diminimalkan.

Sejumlah kendala yang dihadapi meliputi duplikasi, rekening sudah tidak aktif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan sebagainya.

Baca Juga: Kabar Gembira: Sri Mulyani Bakal Bagikan BLT Sampai Tahun Depan, Dananya Sudah Disiapkan

"Kami juga imbau kepada perusahaan dan pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait rekening pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan rekening sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul: "Menaker Instruksikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Telusuri Penerima BLT yang Bakal Diberi Hukuman

Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan bakal terus mengevaluasi penerima BLT. Jika tidak memenuhi persyaratan maka bakal terkena sanksi atau hukuman dari pemerintah.

Baca Juga: Wedang Jahe Minuman yang Kaya akan Manfaat, Berikut Resep dan Cara Membuatnya

Untuk diketahui, setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga total bantuan senilai Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut diberikan dalam dua kali transfer, yaitu sebesar Rp1,2 juta masing-masing periode transfer.***(Dicky Aditya/galamedia.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x