Akan tetapi tidak semua pekerja akan mendapatkan subsidi gaji tersebut, berdasarkan kriteria calon penerima adalah pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, memenuhi Permenaker No. 14/2020 yang mengatur subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terutama memenuhi syarat berikut ini:
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 11 September: Kabhi Alvida Naa Kehna di ANTV, Lengkap Program Lainnya
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Membayar iuran selambatnya pada Juni 2020 lalu.
4. Bergaji di bawah Rp5 juta
Bahwa para pekerja yang menerima SMS tersebut bisa langsung membuka link bsu.bpjamsostek.id/kode unik pada laman itu.
Baca Juga: Pekerja yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan di Hukum, Jika Hal Ini Terbukti
Pekerja bisa membuka dan mengkonfirmasi nomor rekening aktif yang akan menjadi tujuan bantuan senilai Rp2,4 juta .