BLT Rp600 Ribu Cair, Menaker Mengimbau kepada Perusahaan untuk Memastikan Data agar Tepat Sasaran

- 7 September 2020, 09:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tangkapan layar unggahan video IG TV.*
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tangkapan layar unggahan video IG TV.* /Instagram/@kemnaker

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memproses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu bagi pekerja tahap II.

Menaker Ida Fauziyah mengimbau kepada para pemberi kerja/perusahaan untuk membangun komunikasi, dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening.

Hal itu guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran gaji/upah lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga: Maaf! Penerima Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Diwakilkan oleh Aparat Desa

Data tersebut diterima dari pihak BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 1 September 2020.

Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Kemnaker kemudian, pencairan BLT ini melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari.

Sehingga pada hari Jumat, 4 September 2020 Kemenaker telah selesai melakukan check list kemudian menyerahkanbke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Intip Perbandingan Smartphone OPPO Reno4 dan OPPO Reno4 Pro Berikut Harga dan Spesifikasinya

KPPN sendiri merupakan lembaga yang akan memberikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 tahap 2 tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Dari bank-bank Himbara itu kemudian dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu akan disalurkan ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.

Hanya saja pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu.

Baca Juga: Belum Dapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta? Silahkan Minta Rekomendasi Kepada 4 Pengusul Ini

Pada pekan lalu Kemnaker menyampaikan data yang sudah masuk sebanyak 14,2 juta nomor rekening. Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, "BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Cair, Namun Belum Menerima Transfer, Ternyata Ini Penyebabnya".

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu tersebut tidak sesuai, dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah sendiri menargetkan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja ini sebanyak 15,7 juta penerima.

Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT)Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.*** (Andriana/Mantrasukabumi)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah