POTENSI BISNIS - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini menjalani kehidupan baru di penjara. Ia aktif mengajar bahasa Inggris kepada sesama narapidana.
Jessica dinyatakan bersalah atas dugaan kasus pembunuhan Mirna dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2016. Ia telah menjalani hukumannya selama 7 tahun dan masih memiliki 13 tahun lagi untuk menjalani masa tahanannya.
Menurut pemaparan Otto Hasibuan, pengacara dari Jessica menjelaskan bahwa selama 7 tahun ini sering mengunjungi Jessica di penjara, saat ini Jessica sering mengajarkan bahasa Inggris di sel penjara.
Selama di penjara, Jessica mengikuti berbagai kegiatan positif, termasuk mengajar bahasa Inggris. Ia mengajar bahasa Inggris kepada sesama narapidana yang ingin meningkatkan jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016. Jessica dituduh meracuni Mirna dengan sianida.
"Sudah 7 tahun berjalan saya sering menjenguk dia di penjara, sangat sehat. Dia pintar, dia disana memberikan pelajaran bahasa Inggirs kepada narapidana di penjara, dia menjadi desainer disana," ujar Otto Hasibuan yang dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com pada Sabtu, 7 Oktober 2023 dari youtube Deddy Corbuzier.
Berbagai cara yang telah dilakukan Otto Hasibuan agar Jessica mendapatkan keadilan. Sampai pada akhirnya, 3 tahun lalu ia meminta Jessica untuk mengakui perbuatannya agar bisa mengajukan grasi untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden.
"Saya kasihan lihat kamu di dalam penjara, mungkin jess, siapa tahu saya bisa yakinkan presiden atau pihak-pihak tertentu, ajukanlah grasi. Kalau kau grasi siapa tahu diterima supaya kau bebas," kata Otto Hasibuan
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Jessica, karena tidak ingin mengakui suatu perbuatan yang tidak dilakukannya.