Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan pad link sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Baca Juga: Simak 4 Kiat Sukses Menjaga Bisnis Anda Tetap Bertahan di Tengah Covid-19
Baca Juga: Cekbansos.siks.kemsos.go.id BLT Rp500 Ribu Cair Berpotensi Diteruskan hingga Desember 2020
Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.***