Hari Aksara Internasional ke-55 secara Daring pada 8 September Mendatang

- 4 September 2020, 21:53 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri. /ANTARA/ Wisnu Adhi/

POTENSI BISNIS - Kementerian Pendidikan dan Pendidikan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan peringatan Hari Aksara Internasional ke-55, yang akan dilaksanakan secara daring pada 8 September 2020.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri dalam taklimat media mengakatan, tema Peringatan hari tersebut tajuk yang diusung UNESCO tahun 2020 ialah "Literacy Teaching and Learning in The Covid-19 Crisis and Beyond with a Particular Focus on The Role of Educators and Changing Pedagogies". di Jakarta, pada Jumat 4 September 2020.

Mengacu pada tema tersebut, Kemendikbud menetapkan tema nasional peringatan Hari Aksara Internasional tahun 2020 menjadi “Pembelajaran Literasi di Masa Pandemi COVID-19, Momentum Perubahan Paradigma Pendidikan".

Baca Juga: Cekbansos.siks.kemsos.go.id BLT Rp500 Ribu Cair Berpotensi Diteruskan hingga Desember 2020

"Dengan tema ini, kami berharap program pendidikan keaksaraan dapat menjadi lebih adaptif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi," kata Jumeri.

Jumeri menambahkan, kegiatan itu diselenggarakan sebagai wujud komitmen Indonesia dalam pengentasan buta aksara, dan melaksanakan komitmen internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

UNESCO menetapkan tanggal 8 September sebagai Hari Aksara Internasional. Dilansir PotensiBisnis.com dari ANTARA.

"Dengan memperingati Hari Aksara Internasional, kita perkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam penuntasan buta aksara," jelasnya.

Baca Juga: Tips Sederhana Memotret Senja di Pantai Agar Terlihat Lebih Menarik

Peringatan Hari Aksara Internasional pada 2020 diselenggarakan secara webinar, dan disiarkan selara langsung melalui sosial media Kemendikbud, TV Edukasi, dan sosial media Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah