Seiring dengan persiapan pendaftaran CPNS, pertanyaan muncul apakah transkrip nilai harus ditempel di belakang ijazah atau ada format lain yang diperbolehkan.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur aturan pendaftaran CPNS belum secara resmi mengeluarkan pedoman khusus mengenai format penggabungan ijazah dan transkrip nilai.
Praktik Umum
Meskipun tidak ada aturan resmi yang mengatur format penggabungan ijazah dan transkrip nilai, ada beberapa praktik umum yang biasa dilakukan oleh para pelamar CPNS:
Menggabungkan dalam satu berkas: Banyak pelamar CPNS memilih untuk menyatukan ijazah dan transkrip nilai dalam satu berkas.
Biasanya, transkrip nilai diletakkan di belakang ijazah. Namun, ini bukan aturan yang baku.
Menggunakan Map Khusus: Beberapa institusi pendidikan menyediakan map khusus yang dirancang untuk menyimpan ijazah dan transkrip nilai secara terpisah.
Jika Anda memiliki map semacam ini, Anda dapat menggunakannya.
Pisahkan dalam Dua Berkas: Sebagian pelamar juga memilih untuk menyimpan ijazah dan transkrip nilai dalam dua berkas terpisah. Ini juga diperbolehkan.
Lampirkan Surat Keterangan: Untuk memastikan penggabungan ijazah dan transkrip nilai Anda sesuai dengan ketentuan, Anda dapat melampirkan surat keterangan yang menjelaskan format berkas Anda.
Saran Terbaik
Meskipun tidak ada aturan yang ketat, ada beberapa saran yang bisa Anda pertimbangkan saat menyusun berkas pendaftaran CPNS 2023: