Kemenperin Resmi Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik, Simak Cara dan Syarat Lengkapnya di Sini!

- 1 September 2023, 10:00 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor. /

POTENSI BISNIS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.

Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: IKATAN CINTA 1 September 2023, Elsa Menyesal Tak Dengar Ucapan Nino, Kini Terjebak Hubungan Toxic dengan Devan

Di samping itu, syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil.

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News. Simak selengkapnya.

Beberapa penerima subsidi itu antara lain, penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Lalu, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.

Berikut ini cara mendapatkan subsidi motor listrik 2023, di antaranya:

1. Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Meski Elsa Sembunyikan Permasalahannya dengan Devan, Nino Tak Bisa Dibohongi lantaran..

2. Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.

3. Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.

4. Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.

5. Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.

6. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.

Baca Juga: Kesepakatan Wilayah Bandung Raya: Kurangi Pembuangan Sampah Akhir dan Penanganan Kebakaran TPA Sarimukti

Berikut syarat mendapatkan subsidi motor listrik 2023 sebagai berikut:

1. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.

2. Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

3. Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah