Kementerian Dalam Negeri Mendorong ASN dan Masyarakat yang Bekerja WFO Gunakan Transportasi Umum

- 23 Agustus 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Transjakarta/Busway. Mendagri mengimbau masyarakat menggunakan transportasi umum untuk mengatasi krisis polusi udara yang semakin memburuk di kawasan Jakarta.
Ilustrasi Transjakarta/Busway. Mendagri mengimbau masyarakat menggunakan transportasi umum untuk mengatasi krisis polusi udara yang semakin memburuk di kawasan Jakarta. /Instagram @pt_transjakarta/

POTENSI BISNIS - Dalam langkah proaktif untuk mengatasi krisis polusi udara yang semakin memburuk di kawasan Jakarta Raya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi komprehensif yang bertujuan untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan transportasi umum.

Instruksi tersebut, berjudul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, bertujuan untuk mengatasi masalah kualitas udara melalui serangkaian langkah yang tepat.

Inmendagri ini ditujukan secara khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta kepada Bupati Bogor dan Bekasi, dan Wali Kota Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: Syukurin! Alih-Alih Celakai Elsa di Curug, Devan Justru Kena Batunya Sendiri, Ikatan Cinta

Instruksi ini menegaskan perlunya upaya bersama untuk mengatasi pencemaran udara yang telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu ketentuan utama dalam instruksi ini melibatkan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi baik untuk pegawai pemerintah maupun masyarakat umum.

Instruksi ini menekankan perlunya pegawai negeri dan individu yang melakukan aktivitas di tempat kerja untuk lebih mengutamakan penggunaan sistem angkutan massal atau transportasi umum daripada kendaraan pribadi.

"Melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan: a. bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum," demikian bunyi diktum kedua poin a dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya: Biar Ada...

Lebih lanjut, pada diktum kedua, poin b, instruksi ini memerintahkan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput bagi pegawai pemerintah, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), asalkan kendaraan tersebut tidak beremisi atau bertenaga listrik.

"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," jelas diktum kedua poin c.

Direktur Jenderal Pembangunan Administrasi Daerah Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa Inmendagri ini adalah respons langsung terhadap arahan Presiden Joko Widodo.

Presiden menyoroti isu-isu ini dalam Rapat Terbatas mengenai Peningkatan Kualitas Udara di kawasan Jabodetabek pada hari Senin, 14 Agustus.

"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," ungkap Safrizal.

Para pemimpin pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk meningkatkan layanan transportasi umum dengan meningkatkan jumlah kendaraan transportasi umum, memperluas rute, menangani gangguan di jalur busway, serta memberikan insentif atau diskon untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Seiring dengan instruksi komprehensif ini, diharapkan langkah-langkah ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya berkelanjutan untuk mengatasi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup penduduk kawasan Jakarta Raya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah