Beredar Kabar Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, Kepala BPJPH Kemenag Angkat Bicara, Begini Katanya

- 27 Juli 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi Red Wine atau Anggur Merah. Beredar kabar tentang penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
Ilustrasi Red Wine atau Anggur Merah. Beredar kabar tentang penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial. /Ponce_photography/Pixabay

SUARA SUMEDANG - Beredar kabar tentang penjualan produk Red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menanggapi hal tersebut.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Mario Izinkan Raisa Tetap Jadi Guru dengan Satu Syarat, Rencana Reyna Berbuah Manis

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Aqil, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.

Menurutnya, poduk jus buah merk Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023, melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Baca Juga: FIX, Nama Asli Devan Adalah Tegar, 2 Bukti Ini Ungkap Putra Sekar Masih Hidup, Harta Al Terancam, Ikatan Cinta

Aqil menjelaskan, pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," jelas Aqil.

Baca Juga: Kiara Lanjutkan Perjuangan Bianca Telisik Masa Lalu Nuna, Baskara Pergi ke Luar Kota, Cinta Tanpa Karena

Menurut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil menegaskan, saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan," katanya.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tegas Aqil.

Saat ini, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," jelasnya.***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah