Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan, Bukan Masalah Kecepatan

- 21 Juli 2023, 18:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo /Foto : Divisi Humas Polri/

POTENSI BISNIS - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, diperlukan kecermatan dalam proses penyelidikan.

Menurutnya, kecepatan bukanlah hal utama, tetapi lebih pada kelengkapan bukti agar kasus ini dapat diproses dengan baik.

"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," kata Sigit dalam acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, pada hari Jumat, 21 Juli 2023 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta: Aldebaran dan Andin 'Comeback' Datang ke Acara Launching Produk Maharatu

Jenderal bintang empat ini menyatakan bahwa tidak ada kendala yang berarti dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Penyidik telah bekerja sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perlu kelengkapan bukti mengingat beberapa pasal yang terkait dengan perkara ini, seperti penistaan agama, penggelapan, dan perkara terkait yayasan.

"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu," jelasnya.

Terkait pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi, mantan Kabareskrim Polri tersebut menyatakan bahwa Panji Gumilang akan dipanggil karena penyidik memerlukan keterangan dari dia serta keterangan para ahli terkait dengan pasal-pasal yang terkait dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x