Namun, Sigit tidak menyebutkan kapan Panji Gumilang akan dipanggil sebagai saksi.
"Ya tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yang berkaitan dengan pasal-pasal yang disampaikan," ucapnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut juga menegaskan bahwa Polri dapat mengendalikan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Ya tentunya riak-riak aksi demo pada saat awal saat kami memproses itu ada, namun kemudian semuanya bisa kami kendalikan," tegas Sigit.***