Begini Klarifikasi Effendi Simbolon Terkait Dukungannya kepada Prabowo

- 10 Juli 2023, 20:00 WIB
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon melambaikan tangan ke arah wartawan usai memberikan pernyataan permintaan maaf atas ucapan "TNI seperti gerombolan" di Kompleks Parlemen, Senayan
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon melambaikan tangan ke arah wartawan usai memberikan pernyataan permintaan maaf atas ucapan "TNI seperti gerombolan" di Kompleks Parlemen, Senayan /Adimaja/ANTARA

Hasto juga menambahkan bahwa Effendi Simbolon akan berjuang untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan, serta partai-partai lain seperti PPP, Perindo, dan Hanura.

Baca Juga: KPK Cabut Pembantaran, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan

Selama diskusi dengan Effendi Simbolon, Hasto mengungkapkan bahwa anggota Komisi I DPR RI tersebut memiliki catatan terkait kebijakan Prabowo dalam pembelian pesawat bekas Mirage 2000-5 dari Qatar.

Menurut Effendi Simbolon, kebijakan tersebut tidak tepat dan berpotensi melanggar undang-undang.

Hasto juga menyinggung tentang kemungkinan adanya sanksi terkait dengan klarifikasi ini. Ia menyatakan bahwa hasil klarifikasi Effendi Simbolon akan dilaporkan dalam rapat DPP sebelumnya, dan penjelasan tersebut menunjukkan pandangan objektif yang diterima oleh DPP partai serta Dewan Kehormatan.

Sebelumnya, dalam acara rapat kerja nasional perkumpulan orang-orang Batak bermarga Simbolon (PSBI), Effendi Simbolon menyatakan bahwa Prabowo Subianto merupakan sosok yang layak memimpin Indonesia sebagai pengganti Presiden Joko Widodo.

Menurut pandangannya, Prabowo Subianto memiliki karakter dan kemampuan kepemimpinan yang dibutuhkan untuk memimpin Indonesia di masa depan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Minta Keterangan Ahli Usut Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung mulai dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon tersebut harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah